Lembaga menarik pungutan dari umat yang memiliki dosa tertentu

Kesaksian langsung dari saudari kami, MQ, beliau sempat menjaukakan suatu dosa yang mudharatnya besar untuknya, tapi sulit ia tinggalkan. Dosa ini dijaukakan dengan harapan ada bantuan dari lembaga agar ia bisa lepas dari dosa tersebut. Akhirnya, ia diminta membayar kafarat sebesar 1,8 juta rupiah, hasil kali jumlah uang tertentu dengan berapa kali ia melakukan dosa itu.

Lalu, berdasarkan kesaksian saudara kami, CC, memang ada beberapa riwayat kasus yang diceritakan kepadanya, dan polanya mirip. Jika ada yang berbuat dosa tertentu secara rutin, misalhnya dosa fahisyah, nanti akan diestimasi berapa cost yang dikeluarkan untuk melakukan/mendukung perbuatan tersebut, kemudian dikeluarkanlah sedekah sejumlah itu atau lebih.

Apakah praktek ini dibenarkan? Dalam Islam, apakah ada dosa yang menyebabkan pelakunya harus membayar denda tertentu? Bagaimana teknis pembayarannya?

Dalam Islam, hanya ada kafarat zhihar, kafarat sumpat, kafarat berhubungan di bulan ramadhan, kafarat haji, dan pembunuhan.

  1. Kafarat melanggar sumpah adalah memberi memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada orang miskin, atau memerdekakan budak. Bagi yang tidak mampu, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. (Qs 5:89)
  2. Kafarat berhubungan badan di siang hari di bulan Ramadhan, adalah memerdekakan budak, atau shaum dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. (Muttafaq ‘alaih))
  3. Kafarat untuk pelanggaran ihram seperti memotong kuku, mencabut atau menggunting rambut, menutup kepala bagi pria maka kifaratnya adalah memotong seekor kambing, atau shodaqoh 1,5 kg beras/makanan yang mengenyangkan atau shaum 3 hari. Ada pula kafarat bagi yang membunuh hewan buruan di tanah haram, melakukan hubungan badan ketika haji, dan mencukur rambut ketika sakit dan dalam keadaan ihram.
  4. Kafarat untuk membunuh manusia dengan tidak disengaja adalah melakukan shaum 60 hari berturut-turut. Jika tidak kuat maka memberi makan 60 faqir miskin.
  5. Kafarat zhihar adalah dengan melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut. Kalau tidak bisa hendaknya memberi makan 60 orang miskin.

Dapat kita lihat bahwa seluruh objek kafarat adalah diri sendiri, budak atau orang miskin. Jika harus membayar denda pun, maka denda disalurkan langsung kepada orang miskin, bukan disalurkan kepada pemerintah atau organisasi tertentu. Sehingga, praktek kafarat denda bagi dosa yang tidak termasuk kepada 5 jenis dosa di atas dan penyaluran kafarat kepada pimpinan atau organisasi tertentu adalah praktek yang menyimpang dari Al Quran dan As Sunnah.


Baca juga:


Support Da’wah dan Kontak Kami di:

Exit mobile version