Kapan Keislaman Seseorang Dapat Batal Karena Kefasiqan

Menurut Asy Syaikh Shalih Fauzan al Fauzan, fasiq adalah keluar dari ketaatan kepada Allah, dan ada dua macam;

  1. Fasiq kufur, yaitu fasiq yang mengeluarkan seseorang dari keislaman
  2. Fasiq yang tidak sampai mengeluarkan seseorang dari Islam, akan tetapi hanya mengurangi keimanannya. Padanya ada pembangkangan, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari keislaman dan tidak menjadikannya sebagai orang yang fajir, hanya saja ia menjadi orang fasiq1.

Seorang muslim dikatakan fasiq jika melakukan dosa-dosa besar seperti zina, minum khamr, mencuri, memakan hasil riba dan semisalnya dari dosa-dosa besar selama ia tidak menganggap itu perbuatan halal. Ia melakukan hal tersebut karena dorongan hawa nafsu dan syahwat yang mengendalikannya, maka dalam hal ini ia dianggap sebagai orang fasiq. Hukum orang tersebut seperti itu adalah tetap mu’min tapi kurang imannya, atau mu’min namun fasiq dengan dosa besarnya. Ia tetap Mu’min dan termasuk ahli tauhid.2

Yang paling tepat dalam masalah ini adalah, bahwa pelaku dosa itu tidak dikatakan sempurna keimanannya, tidak pula dikatakan “di antara kedua keadaan”, atau seperti dalam Neo-NII kadang disebutkan “tidak dapat disebut”. Lebih baik dikatakan bahwa ia seorang mu’min yang kurang keimanannya, atau fasiq dengan dosa besarnya. Apabila ia meninggal sedang belum bertaubat, maka urusannya diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka akan mengampuninya dan jika Allah berkehendak, maka akan mengadzabnya.3

Demikian dalam hadits Qudsi, “Pergilah engkau dan keluarkan dari neraka orang yang di dalam hatinya terdapat keimanan walau lebih ringan dari berat biji sawi.”4


BACA JUGA:


REFERENSI:

1 Asy Syaikh Shalih Fauzan al Fauzan, “STOP Jangan Mudah mengkafirkan dan membid’ahkan”, hal 33, Pustaka Qabail

2 Asy Syaikh Shalih Fauzan al Fauzan, “STOP Jangan Mudah mengkafirkan dan membid’ahkan”, hal 34, Pustaka Qabail

3 Asy Syaikh Shalih Fauzan al Fauzan, “STOP Jangan Mudah mengkafirkan dan membid’ahkan”, hal 38, Pustaka Qabail

4 Ini merupakan hadits Shahih Riwayat Bukhari (8/200, 201), ditemukan juga hadits serupa dari Bukhari versi Fathul bari no. 44, Shahih Muslim 285, Shahih At Tirmidzi no. 2518, Shahih Ibnu Majah no. 4303. Keempat hadits terakhir diakses melalui aplikasi Ensiklopedi Fiqih.


Support Da’wah dan Kontak Kami di:

Exit mobile version