Apakah Pak Imam SMK Mencontohkan Syahadat?

Tidak ditemukan di berbagai literatur sejarah yang penulis miliki, bahwa pak Imam SMK (Sekarmadji Maridjan Kartosoewiryo) pendiri NII pernah menerapkan syahadat bagi seseorang yang lahir di keluarga dan lingkungan muslim. Dalam berbagai literatur dan penuturan pelaku sejarah, bentuk komitmen yang diterapkan olehnya adalah bai’at.

Bukti bahwa bai’atlah yang dipraktekan oleh Pak Imam dapat dilihat dalam kisah pengadilan Sanoesi Partawidjaja dan Ules Sudja’i yang diceritakan oleh Irfan Awwasi. Dalam kisah tersebut diceritakan bahwa Ules Sudja’i berbai’at sebagai mujahid. Bukan bersyahadat sebagai muslim. Begitu pula belum pernah ditemukan dalam tulisan-tulisan Pak Imam, beliau membahas dan menjatuhkan vonis kafir atau belum berislam bahkan bagi TNI dan para pejabat republik.

Jika memang Syahadat itu berlaku sejak proklamasi NII, maka Pak Imam SMK pun pasti mencontohkannya sejak 1949-1962. Namun pada kenyataannya tidak. Maka, aneh sekali jika pemahaman beberapa kader penerus NII, yaitu Neo-NII menerapkan praktek syahadat kepada para calon anggotanya.

Maka, praktek syahadat bagi yang sudah muslim, dan anggapan bahwa ada ‘muslim yang tidak Haq’, ada ‘muslim yang Haq’, ada ‘muslim yang belum mu’min’, pada masa ini oleh kader Neo-NII sudah tidak sesuai dengan apa yang telah dipraktekkan oleh pendiri NII sendiri dan sudah sangat menyimpang dari apa yang telah diajarkan dan dipraktekkan oleh Rasulullah ﷺ.

Jika ada yang mempraktekkan syahadat namun mengaku NII, maka sesungguhnya praktek syahadat tidak dicontohkan oleh Pak Imam SMK Pendiri NII.

Praktek Syahadat merupakan Praktek yang batil – menyimpang dari contoh Rasulullah ﷺ, menyimpang dari praktek shahabat, dan menyimpang dari fatwa ulama, dan menyimpang dari NII-Original.

REFERENSI:

i Irfan S. Awwas, Kesaksian Pelaku Sejarah Darul Islam (DI/TII), halaman 244 dan 246.


BACA JUGA:


Support Da’wah dan Kontak Kami di:

Exit mobile version