Berikut ini adalah konsekuensi yang telah nyata terjadi akibat menafsirkan الدِّينُ sebagai negara.
Diin = Negara | Diin ≠ Negara | |
Definisi Murtad | Siapapun yang keluar dari NNII adalah murtad. | Murtad adalah meninggalkan kepercayaan Islam dan menganut agama lain sesuai definisi fiqih. |
Munakahat | Harus menikah dengan sesama anggota NNII. Jika tidak, maka dianggap berzina dan tidak sah pernikahannya. Akad dilakukan dua kali. Akad dalam dan akad luar. Akad luar yang dilakukan dengan personil non-NNII adalah batal dan tidak sah. | Walaupun berbeda negara, selama masih berdiin Islam (yaitu kepercayaannya sama), dapat menikah. Misalnya, pernikahan muslim Palestina dan muslimah Malaysia adalah sah secara fiqih. Walaupun negara Islam belum tegak di kedua wilayah tersebut. |
Status orang yang belum bergabung dengan DI | Orang yang belum bergabung dengan NNII maka belum muslim. Label untuk orang non-lembaga adalah sebagai berikut: – tidak dapat disebut – jahiliyah – kafir | Orang yang belum bergabung dengan NNII, selama masih sholat dan tidak mengingkari kewajiban syari’at, maka muslim. |
Sholat Berjamaah | Sholat berjamaah di luar NNII hanya bersamaan geraknya, namun sebenarnya tidak berjamaah | Masih bisa sholat berjamaah dengan orang muslim di luar NNII |
Zakat | Zakat tidak sah disalurkan ke luar NNII | Zakat yang disalurkan ke luar NNII masih sah-sah saja, karena muslim yang di luar adalah muslim |
Orang yang meninggal | Tidak boleh dan tidak sah mensholati orang luar NII yang meninggal. | Selama zhahirnya muslim, maka berhak disholati |
Ketika belum ada Daulah Islam yang tegak saat ini | Tidak ada muslim di dunia ini. 1.8 milyar muslim[1] di dunia ini batal keislamannya | Muslim masih ada dan sah keislamannya walaupun Daulah Islam belum tegak |
Berdasarkan Al-Qur’an, murtad adalah keluar dari ad-diin.
[5:54] = “Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari diinnya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya…”
Kader-kader NNII mengartikan ad-diin sebagai negara. Maka keluar dari negara maka dianggap murtad. Padahal, jika kita menelusuri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Negara Islam Indonesia di BAB IX Pasal 23 mengenai Murtad, kita akan menemukan hal yang berbeda seperti berikut ini:
BAB IX
Pasal 23
Murtad
- Orang murtad, yaitu orang Islam yang mengganti ke-islamannya dengan I’tiqad (maksud,niat) atau dengan perkataan mengingkari iman sebagaimana keterangannya terdapat dalam kitab fiqh.
- Maka orang itu oleh Imam atau hakim wajib diperintah bertaubat,
- Kalau orang itu setelah diperintah tidak mau bertaubat, maka orang itu dijatuhi hukuman berat (dibunuh mati).
NII original yang didirikan oleh Imam Syahid Kartosoewiryo menerbitkan undang-undang dalam KUHP seperti tertera di atas. Jelas bahwa istilah ‘murtad’ pada zaman NII original adalah murtad dari keimanan, bukan keluar dari negara atau menghilangkan kewarganegaraan NII.
Neo-NII jaman sekarang-lah yang menyelewengkan makna ad-diin dan banyak makna syar’i lainnya. Sehingga prinsip-prinsip Neo-NII sudah sangat banyak berbeda dengan NII original. Bahkan, orang keluar organisasi saja dianggap murtad. Padahal, NII original menganggap orang yang murtad adalah yang keluar dari keimanan sesuai kitab fiqih, bukan keluar dari Negara.
REFERENSI
[1] Berdasarkan data dari Wikipedia tahun 2019 (https://en.wikipedia.org/wiki/Muslim_world)
BACA JUGA:
Support Da’wah dan Kontak Kami di: