Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BaiatKebenaranSyahadatTakfir

Kapan Keislaman Seseorang Dapat Batal

Menurut Muhammad bin Abdul Wahhab

Muhammad bin Abdul Wahhab1 merangkum bahwa terdapat 10 pembatal keislaman2, yang menyebabkan pelakunya berubah dari muslim menjadi kafir, disingkat dalam 10 poin berikut ini:

  1. Syirik dalam beribadah kepada Allah
  2. Menjadikan perantara di antaranya dan diantara Allah, berdoa dan meminta syafaat kepada mereka. (Sesuai dengan QS 39:3, red)
  3. Tidak mengkafirkan orang musyrik atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan kepercayaan mereka
  4. Meyakini bahwa selain syariat Nabi ﷺ lebih sempurna daripada petunjuknya, atau sesungguhnya hukum selain Islam lebih baik dari pada hukum Islam, seperti orang-orang yang mengutakaman hukum thaghut di atas hukum Islam.
  5. Membenci sesuatu yang dibawa oleh Rasulullah , sekalipun mengamalkannya (QS 47:9)
  6. Mengolok-olok sesuatu dari agama Allah, atau pahalanya, atau siksanya (QS 9:65-66)
  7. Sihir, termasuk jenis sihir sharf dan ‘athf3, yang melakukannya atau ridho dengannya. (QS 2:102)
  8. Membela orang musyrik dan menolong mereka melawan kaum muslimin. (QS 5:51)
  9. Meyakini bahwa sebagian manusia tidak wajib mengikuti Nabi, dan sesungguhnya ia bisa keluar dari syari’atnya.
  10. Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya (QS 32:22)

Tidak ada perbedaan pada semua pembatal iman ini di antara bercanda, serius dan takut.4

Menurut Penulis Buku “Mutiara Faidah Kitab Tauhid”

Sedangkan dalam buku “Mutiara Faidah Kitab Tauhid”5, mengenai berhukum kepada selain Allah dan RasulNya, maka meliputi empat hal berikut:

  1. Pembuat syariatnya, yaitu orang yang menetapkan hukum bertentangan dengan hukum Allah dan RasulNya, maka dia telah kafir.
  2. Hakimnya, yaitu orang yang menerapkan hukum tersebut di dalam proses pengadulan terhadap perselisihan manusia, juga kafir.
  3. Orang yang bertahkim, yaitu orang yang meminta ketetapan hukum berdasarkan hukum tersebut, maka
  • Jika dia rela dengan hukum tersebut, maka dia telah kafir.
  • Jika dia diseret untuk berhukum dengan hukum tersebut sementara dia tidak rela, maka dia tidak berdosa.
  1. Negaranya
  • Jika hukum Allah lebih dominan dibandingkan dengan hukum tersebut, maka negaranya adalah Negara Islam
  • Jika hukum selain Islam lebih dominan dibandingkan dengan hukum Allah, maka negara tersebut dikatakan sebagai negara kafir.

Menurut Khawarij vs Ibnu Abbas

Dalil yang sering digunakan untuk dengan mudah menjatuhkan vonis kafir pada seorang muslim adalah ayat berikut ini:

Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah :44)

Dalil tersebut digunakan oleh khawarij pada masa kepemimpinan Ali untuk mengkafirkan khalifah. Ibnu Abbas lalu membantah orang Khawarij yang mengkafirkan khalifah waktu itu. “Itu bukanlah kekafiran yang mereka pahami, dan itu bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari agama. ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ (QS 5:44) adalah kufrun duuna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran).” demikian sanggah Ibnu Abbas terhadap tuduhan orang Khawarij.6 Sehingga, Ibnu Abbas mengklasifikasikan dua jenis kafir, yaitu kufrun haqiqi/akbar dan kufrun duuna kufrin.

Berubahnya status muslim-kafir membutuhkan hukum

Seseorang dikatakan kafir harus ada ahkamul bayyinat (hukum pembuktian)7. Pada masa kepemimpinan Umar, jika ada yang mengklaim seseorang kafir, maka klaim itu ditahan terlebih dulu. Ada kesempatan tiga bulan untuk bertaubat. Vonis seseorang kafir atau tidak harus melalui pengadilan. Di pengadilan nanti hakim (qadhi) akan menyelidiki bagaimana jenis kekufurannya, karena harus dibedakan: ada pelanggaran yang membuat keimanan jadi batal secara total dan mendasar, ada juga pelanggaran yang hanya memberikan dosa besar tapi tidak membatalkan keimanan. Ini bisa dilaksanakan hanya ketika Islam tegak secara utuh.

Adapun orang-orang liberal yang benar-benar sampai tidak mengimani syariat Allah, menganggap penerapan hukum Allah itu keliru, lebih suka mengikuti aturan manusia, maka orang-orang ini bisa dijatuhi vonis kafir sesungguhnya. Kelak qadhi harus memastikannya dulu, apa benar ia mengingkari hukum Allah secara imani atau tidak. Jika memang benar-benar tidak percaya pada hukum Allah, maka ia akan dimintai bertaubat dan bersyahadat kembali, atau jika tidak, ia akan dijatuhkan hukuman mati sebagaimana iqab kepada ahli murtad. [8]



REFERENSI:

1 Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah ulama yang lahir pada tahun 1703-1792. Ulama yang banyak dijadikan rujukan oleh manhaj Salaf ini banyak menulis mengenai pemurnian aqidah. Kemungkinan besar beliau merupakan mujaddid Abad ke 12 Hijriah.

2 Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab – ad-Durarus Saniyah (10/91)

3 Sihir Sharf = Pengasih, supaya mengasihi. ‘Athf = pembenci, supaya membenci.

4 Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab – ad-Durarus Saniyah (10/91)

5 Abu Isa Abdullah bin Salam, “Mutiara Faidah Kitab Tauhid”

6 Atsar ini diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam “Sunan”nya (4/1482/749), Ahmad dalam “Al-Imân” (4/160/1419) dan dari jalannya diriwayatkan Ibnu Baththah dalam “Al-Ibânah” (2/736/1010), Muhammad bin Nashr Al-Marwazi dalam “Ta’zhîm Qadrish Sholâh” (2/521/569), Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya (4/1143/6434, cet. Al-Baz), Ibnu Abdil Barr dalam “At-Tamhîd” (4/237), Al-Hakim (2/313), dan darinya diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (8/20), dari Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari Thawus dari Ibnu Abbas

7 Berdasarkan Kitab Ahkamul Bayyinat yang dijelaskan oleh Ustadzah Surani Ningsih, pelajar hadits Ma’had Khadimus Sunnah.

[8] Berdasarkan Kitab Ahkamul Bayyinat yang dijelaskan oleh Ustadzah Surani Ningsih, pelajar hadits Ma’had Khadimus Sunnah.



Support Da’wah dan Kontak Kami di:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button