Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
CintaKepemimpinanMunakahatNiatPimpinanTaaruf

Kamu GENDUT maka kamu BELUM SIAP NIKAH

Jika sesuai fiqih, maka wali Rahmi adalah Abdul, adik kandungnya. Jika wali Rahmi adalah pimpinan terdekat, maka Kang Ari-lah yang harusnya menengahi proses Roni dan Rahmi. Jika wali Rahmi adalah pimpinan harian, maka Ronilah yang menjadi wali. Tapi mana mungkin Roni menjadi wali dan sekaligus menjadi calon pasangan Rahmi? Pimpinan atas Roni, yaitu Pak Gani, sepertinya diam saja melihat semua masalah ini terjadi. Padahal, Rahmi sudah memberi surat kepada Pak Gani berkali-kali untuk mengadukan masalahnya. Namun, Pak Gani nampak lemah tidak punya kuasa, entah kenapa. Diam saja. Yang berkuasa adalah Roni.

Sejak saat ini, sebenarnya Rahmi sudah yakin bahwa lembaga sudah tidak mengikuti syariat Islam. Jika lembaga mengkafirkan orang luar karena tidak berhukum dengan hukum Islam, maka lembaga juga bisa menjadi kafir karena juga tidak mengatur mekanisme sesuai mekanisme Allah ﷻ. Maka, Rahmi menjadi ragu apakah ayahnya memang benar-benar menjadi kafir karena belum masuk lembaga. Rahmi juga meragukan status kemusliman kader lembaga yang mudah mengkafirkan orang lain. Status muslim-kafir dalam pandangan lembaga ini sebenarnya bisa terbalik.

Nampaknya, pertanyaan Rahmi ini pun juga tidak bisa dijawab oleh jajaran pimpinan lembaga.

Divisi baru, divisi tahkim.

Beberapa saat kemudian, Roni membentuk divisi baru, yaitu divisi tahkim yang bertugas menangani proses munakahat umat di jaringan. Sebelum divisi tahkim ini ada, semua urusan munakahat diurus oleh Roni.

Rahmi pernah mengajukan adiknya Abdul menjadi wali di akad nikah Rahmi suatu hari nanti. Rahmi menanyakan hal ini kepada Alm. Pak Roy yang baru saja diangkat sebagai tahkim jaringan. Namun, Pak Roy mengatakan bahwa Abdul tidak bisa menjadi wali nikah karena belum masuk menjadi divisi tahkim. Pak Roy memberi syarat, bahwa Abdul harus menjadi tahkim dulu untuk menjadi wali nikah. Padahal, Rahmi sudah meyakini bahwa jika memang ayahnya kafir, maka adiknya Abdul bisa menggantikan perwalian atasnya. Adiknya Abdul sudah masuk lembaga sejak 7-8 tahun lamanya. Jelas muslim kan, menurut standar lembaga? Menurut fiqih, Abdul adiknya seharusnya sudah cukup eligible untuk menjadi wali. Namun, pimpinan lembaga menentukan syarat lainnya sehingga Abdul menjadi tidak eligible.

Proses perwalian yang dimudahkan oleh syariat Islam, dipersulit oleh lembaga. Proses pernikahan yang dimudahkan oleh syariat Islam, diperumit oleh lembaga. Proses pernikahan yang seharusnya membebaskan dan melapangkan, malah dikekang oleh lembaga. Jika seorang muslim diseru untuk kembali pada syariat Islam, maka seorang kader akan diseru untuk mengikuti mekanisme-mekanisme lembaga yang dibuat berdasarkan kebijakan pimpinan, bukan berdasarkan syariat Islam.

Syarat berikutnya, Rahmi harus mendapat kerja

Setelah Rahmi telah menyatakan terang-terangan kepada pimpinan bahwa dirinya butuh nikah, ternyata itu tidak membuat Roni bergerak. Rahmi berkonsultasi kepada divisi tahkim yang baru, mengapa masih belum bisa dinikahkan. Divisi tahkim saat itu menjawab, bahwa Roni memberi syarat baru, yaitu Rahmi harus sudah mendapat kerja sebelum menikah. Ya, ini syarat baru bagi Rahmi. Dia harus mencari kerja dahulu.

Bersambung di page selanjutnya.

Previous page 1 2 3 4 5 6 7 8Next page

Related Articles

Back to top button