Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BaiatSyahadatTakfir

Apakah dengan Melaksanakan Ajaran-ajaran Islam, Sudah Cukup Menjadi Muslim?

Rasulullah ﷺ bersabda:

Barangsiapa shalat seperti shalat kita, menghadap ke arah kiblat kita dan memakan sembilan kita, maka dia adalah seorang Muslim, ia memiliki perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kalian mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya.” (HR Bukhari i, shahih)

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa melakukan shalat (seperti) shalat kami dan menghadap ke Kiblat kami, serta makan sembelihan kami maka dia adalah orang muslim.” (HR An Nasaiii, shahih)

Al-Hâfizh Ibnu Hajariii rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa manusia itu dihukumi sesuai zhahirnya. Barangsiapa menampakkan syi’ar (ajaran) agama (Islam), maka hukum-hukum pemeluk Islam diberlakukan padanya, selama tidak nampak sesuatu yang bertentangan dengannya.” [Fathul Bâri, syarah hadits no. 391]iv

Sehingga, jika secara zhahir seseorang dalam kehidupan sehari-harinya sudah menunjukkan dia muslim, seperti sholat, memakai kerudung, mengaku sebagai muslim, maka tidak perlu dipertanyakan lagi atau diragukan lagi status hukum keislamannya. Tidak ada istilah “tidak dapat disebut” kemuslimannya. Tidak ada pula istilah “muslim sebenarnya”, atau “belum muslim sebenarnya”, atau ‘mu’min’ dan ‘bukan mu’min’ (tapi bukan kafir juga). Yang ada adalah muslim/mu’min atau kafir. Jika kita meragukan kemusliman dan kemu’minan seseorang, secara tidak langsung kita sudah mengkafirkan orang tersebut. Dan ini adalah praktek yang bertentangan dengan petunjuk Rasulullah dalam dalil-dalil shahih di atas.

Menurut Syaikh Bin Baz1, tidak semua orang yang tidak berhukum dengan hukum Islam dihukumi murtad. Syaikh Bin Baz menyatakan bila seorang penguasa menerapkan hukum selain hukum Islam dan penguasa itu meyakini hukum tersebut lebih baik dari hukum Allah, maka barulah ia dikatakan murtad. Namun, ada lagi penguasa yang tidak menerapkan syari’at Islam tapi dalam hatinya ia masih meyakini bahwa syari’at Islam lebih baik dari hukum buatan manusia, maka penguasa seperti ini dihukumi sebagai seorang pendosa yang tidak menyebabkan ia keluar dari Islam.2

Pandangan yang dianut oleh Syaikh bin Baz dan kawan-kawan ini merujuk kepada pendapat Ibn Qoyyim yang menyatakan3:

“Yang benar bahwasanya berhukum dengan selain hukum Allah, mencakup dua jenis kekafiran, kecil dan besar, sesuai dengan keadaan pelakunya. Jika ia yakin akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah (dalam permasalahan tersebut), namun ia condong kepada selain hukum Allah, dengan suatu keyakinan, bahwa karena ia berhak mendapatkan dosa dari Allah, maka kafirnya adalah kafir kecil (keingkaran yang tidak mengeluarkannya dalam Islam) dan jika ia berkeyakinan bahwasanya berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib – dalam keadaan ia mengetahui bahwa itu adalah hukum Allah – dan ia merasa bebas untuk memilih (hukum apa saja), maka kafirnya adalah kafir besar (keingkaran yang mengeluarkannya dari Islam). Dan jika ia sebagai seorang yang buta tentang Hukum Allah lalu ia salah dalam memutuskannya, maka ia dihukumi sebagai seorang yang bersalah (tidak terjatuh ke dalam salah satu jenis kekafiran).”

Kesimpulan: Jika seseorang terlihat secara zhahir telah melaksanakan shalat dan ajaran Islam lainnya, maka cukup dia dihukumi sebagai orang muslim.


REFERENSI:

1 Ulama kontemporer dari Saudi Arabia yang ahli di bidang Hadits, Aqidah dan Fiqih. Beliau dipercaya menjadi Mufti Kerajaan dan salah satu Dewan Ilmu dan Fatwa Kerajaan.

2 Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, “Kewajiban Menerapkan Syari’at Islam”, seperti yang dikutip oleh Solahudin, di “NII sampai JI”, hlm. 44.

3 Al Ustadz Luqman bin Muhammad Ba’abduh, “Mereka adalah Teroris”, hlm. 510-511, seperti yang dikutip oleh Solahudin, di “NII sampai JI”, hlm. 44-45.

i HR Bukhari versi Fathul Bari no. 378, Shahih. Diakses melalui aplikasi Ensiklopedi Hadits

ii HR An Nasai nomor 4991, Shahih. Diakses melalui aplikasi Ensiklopedi Hadits.

iii Ibnu Hajar Al Atsqalani adalah ulama besar yang diduga sebagai mujaddid Abad ke 8 Hijriah. Beliau seseorang ulama besar madzhab Syafi’i, digelari dengan ketua para qadhi, syaikhul Islam, hafizh al muthlaq (seorang hafizh secara mutlak), amirul mukminin dalam bidang hadits dan dijuluki syihabuddin. Guru beliau mencapai lebih dari 640 orang. (https://kisahmuslim.com/1255-ibnu-hajar.html)

iv Dapat diakses melalui https://almanhaj.or.id/4722-wajibkah-mengulangi-syahadat-dihadapan-imam.html


BACA JUGA:


Support Da’wah dan Kontak Kami di:

Related Articles

Back to top button