Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BaiatKebenaranSyahadatTakfir

Bagaimana Status Keislaman Anak Kecil?

Anak Kecil Mengikuti Diin/Agama Orangtuanya

Syaikhul Islami mengatakan, “Anak kecil yang kedua orang tuanya muslim, maka dia muslim mengikuti kedua orang tuanya, dengan sepakat kaum muslimin. Demikian pula ketika ibunya muslimah (sementara ayahnya kafir), dia mengikuti agama ibunya menurut pendapat mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ahmad.” (Majmu’ Fatawa, 10/437).

Ulama sepakat bahwa jika ada bapak yang masuk islam dan dia memiliki beberapa anak yang masih kecil atau keluarga yang seperti anak kecil – seperti orang gila – maka mereka dihukumi telah islam mengikuti ayahnya. Sementara mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali) berpendapat bahwa yang menjadi acuan islamnya anak adalah status islamnya salah satu dari orang tuanya. Baik ayahnya maupun ibunya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 4/270).ii

Anak Kecil yang lahir dalam keluarga Muslim Tidak Perlu Bersyahadat Kembali

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Dar’u at-Ta’arudh, bahwa kaum muslimin sepakat bahwa anak kecil ketika menginjak baligh sudah muslim, dia tidak wajib memperbarui syahadatnya setelah baligh. Ulama salaf dan para ulama setelahnya sepakat bahwa perintah pertama yang ditujukan kepada para hamba adalah dua kalimat syahadat. Mereka juga sepakat bahwa siapa yang sudah bersyahadat sebelum baligh, dia tidak diperintahkan untuk mengulang syahadatnya setelah baligh.

REFERENSI:

i Biasanya istilah Syaikhul Islam merujuk pada Ibnu Taimiyah, yang merupakan ulama sekaligus mujahid terkenal yang lahir pada tahun 661 H (1263 M). Beliau disinyalir merupakan mujaddid abad ke 7 Hijriah. Ibnu Taymiyyah amat menguasai ilmu rijalul hadits (perawi hadits) yang berguna dalam menelusuri Hadits dari periwayat atau pembawanya dan Fununul hadits (macam-macam hadits) baik yang lemah, cacat atau shahih. Ia memahami semua hadits yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad. (Sumber : Wikipedia)

ii Dapat diakses melalui https://konsultasisyariah.com/24907-wajib-mengulang-syahadat-ketika-baligh.html


BACA JUGA:


Support Da’wah dan Kontak Kami di:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button