Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HarokahJamaahKepemimpinanPimpinan

Memangnya Bagaimana Ciri Jama’ah dan Harokah yang Haq menurut Lembaga?

Ciri-ciri jama’ah yang haq menurut lembaga

Berikut ini adalah ciri-ciri jama’ah yang haq menurut silabus lembaga NNII

1. Memiliki tujuan yang benar dan jelas
[2:207] Untuk mencari keridhoan Allah
[5:48] Untuk menegakkan hukum Allah
[42:13] untuk menegakkan diin Allah

2. Jamaah Islam adalah jamaah berideologi Islam dibangun atas dasar aqidah Islamiyah yang bebas dari segala bentuk kemusyrikan

3. Tidak juz’iyah, kaffah

Insya Allah tidak ada yang menyimpang dari ciri-ciri ini, karena ciri-ciri ini sesuai dengan definisi jama’ah yang akan kita bahas selanjutnya.

Kriteria harokah yang sesuai manhaj kenabian

Kriteria harokah yang sesuai manhaj kenabian yang tertera dalam silabus lembaga NNII berdasarkan ayat yang mendasarinya adalah sebagai berikut:

1. Furqon, berlepas diri dari rezim kuffar, tidak menjadi subordinat kekuasaan politik non-Islam yang direalisasikan dengan proklamasi
[60:4] berlepas diri dari kekuasaan kuffar seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ﷺ
[4:60] mengingkari thagut
[7:158] ayat ini digunakan sebagai dasar dari harusnya ada proklamasi
[15:94] berpaling dari orang musyrik

2. Sifat gerakannya independen sebagai konsekuensi logis dan kedudukannya tidak dibawahi suatu wewenang politik duniawi
[6:106] berpalinglah dari orang musyrik

3. underground sebagai konsekuensi logis dari sifatnya yang independen
[20:77] pergi secara sembunyi-sembunyi dari Firaun
[18:19-20] bersembunyi layaknya kisah pemuda Al Kahfi yang bersembunyi dalam gua
[60:2] jangan sampai tertangkap musuh

4. Memiliki tahapan-tahapan perjuangan dan periodisasi yang jelas
[84:19] tingkat-tingkat dalam kehidupan

5. Barisan (shaf) tertata dengan rapi
[61:4] Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalanNya dalam shaff

6. Memiliki umat yang riil, terkomando diawali oleh janji setia (mubai’at) secara ikhlas
[9:111] bai’at di sini maksudnya jual beli dengan Allah
[48:10] ridho Allah pada kaum mu’min saat bai’atur Ridwan
[48:18] ridho Allah pada kaum mu’min saat bai’atur Ridwan

Kriteria nomor 1 dan 2, memang benar bahwa baik Nabi Ibrahim dan Rasulullah Muhammadﷺ tidak berkompromi terharap kekuasaan kufar saat itu. Rasulullah ﷺ pun tidak menjadi subordinate atau bawahan bagi kekuasaan kufar itu, baik sebagai partai atau ormas. Gerakan Rasulullah ﷺ benar-benar independen dan mandiri. Hanya bergantung pada Allah ﷻ.

Sedangkan terkait kriteria nomor 3 dan 4, periodisasi yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam saat ini adalah periodisasi terkait pergerakan, bukan periodisasi pelaksanaan syariah karena syariat Islam telah turun secara sempurna. Pergerakan da’wah Nabi di Mekkah memang awalnya dilakukan sembunyi-sembunyi. Namun setelah Umar bin Khattab masuk Islam, pola da’wah Nabi Muhammad ﷺ berubah. Walaupun organisasi Nabi Muhammad ﷺ masih tersembunyi, namun Nabi Muhammad ﷺ terang-terangan menyuarakan da’wahnya. Para shahabat Nabi semakin berani menyampaikan ayat-ayat Allah di hadapan kaum kafir Quraisy apapun konsekuensinya. Berbeda dengan lembaga NII saat ini yang baik organisasi maupun da’wahnya tersembunyi. Sangat takut dan kecut dalam berda’wah dan berdiskusi untuk menyampaikan prinsip-prinsip mereka yang mereka anggap sebagai kebenaran. Padahal jika merujuk kepada Sunnah Nabi ﷺ, organisasi dan da’wah Rasulullah ﷺ tidak melulu sembunyi-sembunyi. Begitu Umar bin Khattab masuk Islam, pola da’wah berubah menjadi terang-terangan. Begitupun saat kaum Anshar menerima Islam, pemerintahan Islam diproklamasikan secara terang-terangan.

Untuk nomor 6, lembaga NNII sering mengklaim bahwa bai’at kepada kelompoknya adalah bai’at kepada satu-satunya jama’ah yang Haq. Yang belum berbai’at maka kafir dan yang keluar dari jama’ah adalah murtad. Mereka berdalil bahwa NII adalah satu-satunya organisasi di dunia yang telah berhasil memproklamasikan Islam pasca runtuhnya Turki Utsmani. Benarkah ini? Apakah NII masih punya wilayah dan diakui secara de jure de fakto, dan lalu berkonsekuensi terhadap keislaman seseorang?


Baca juga: Apakah syahadat dan baiat itu sama? Bisa dilakukan dalam satu waktu?

Baca juga: Pemimpin mengatur pernikahan dan perceraian

Baca juga: Kebijakan dan pemahaman ditentukan oleh ulil amri terdekat



Support Da’wah dan Kontak Kami di:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button