Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BaiatKebenaranSyahadatTakfir

Apakah Syahadat Harus Berjabat Tangan?

Ketika Nabi berhasil menaklukkan kota Mekah, banyak masyarakat di hamparan jazirah arab yang masuk Islam secara berbondong-bondong. Satu suku semua masuk islam, diwakili oleh pernyataan kepala suku. Itu terjadi sekitar tahun 9 dan 10 H. Sehingga tahun itu digelari ‘am al-Wufud (tahun kedatangan tamu). Sehingga tidak semua orang yang masuk islam, mengikrarkan syahadat di hadapan Nabi .. Bahkan banyak diantara mereka yang belum akrab dengan Nabi ﷺ, dan beliau mengakui keislaman mereka.i

Dalam kondisi tertentu, pengumuman atas keislaman diri itu tidak mutlak harus dilakukan. Misalnya seperti yang dahulu dialami oleh Rasulullah ﷺ dan para shahabat di masa awal dakwah, banyak di antara mereka yang merahasiakan keislamannya. Namun syahadat mereka tetap sah dan mereka resmi dianggap sebagai muslim.

Saat futuh mekkah, banyak orang Quraisy yang mengikrarkan syahadat dalam waktu bersamaan. Ini jelas, tidak mungkin Rasulullah ﷺ (atau perwakilan beliau) memegang semua tangan orang Quraisy tersebut. Dalam acara da’wah yang dilakukan Dr. Zakir Naik pun, beliau tidak menjabat tangan orang yang bersyahadat untuk masuk Islam.

Pada hari ini pun bila ada seseorang yang karena pertimbangan tertentu ingin merahasiakan ke-Islamannya, maka dia sudah sah menjadi muslim dengan bersyahadat tanpa disaksikan siapapun. Dan sejak itu dia terhitung mulai menjadi muslim yang punya kewajiban shalat, puasa, zakat dan lain-lain.

Syahadatain tidak mensyaratkan harus dilakukan di depan saksi, imam, tokoh, kiayi atau ulama. Tanpa adanya kesaksian mereka pun syahadat itu sudah sah dan dia sudah menjadi muslim dengan sendirinya.ii

Kesimpulan: Praktek syahadat tidak harus berjabat tangan dan dapat diwakilkan.

REFERENSI:

i Penulis belum sempat mencari kebenarannya langsung, namun ini adalah perkataan Ust Ammi Nur Baits yang dapat diakses melalui https://konsultasisyariah.com/24907-wajib-mengulang-syahadat-ketika-baligh.html

ii Pendapat Ust Ahmad Sarwat, seorang ulama ahli fiqih kontemporer Indonesia.



Support Da’wah dan Kontak Kami di:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button