Golongan yang menghukumi pelaku dosa besar sebagai orang yang keluar dari iman atau islam adalah Khawarij atau Mu’tazilah
Orang-orang Khawarij menghukumi pelaku dosa besar sebagai orang kafir yang keluar dari Diin. Apabila ia meninggal dan belum bertaubat, maka ia kekal di neraka menurut madzhab mereka. Sedangkan menurut Mu’tazilah, mereka mengatakan bahwa orang itu keluar dari Islam tetapi tidak masuk ke dalam kekafiran. Menurut mereka ia berada di suatu keadaan di antara dua keadaan. Ia tidak dikatakan kafir, tetapi tidak juga dikatakan mu’min. Apabila ia belum bertaubat, maka ia kekal di neraka sebagaimana dikatakan oleh orang-orang Khawarij.1
[QS 49:9] “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya”. Dijadikan dua kelompok tersebut bagian dari kaum mu’minin, padahal keduanya saling bertempur.
Juga dalam:
[QS 2:178] “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik.” Allah menamakan korban dari yang terbunuh sebagai saudara bagi si pembunuh, padahal pembunuhan merupakan suatu dosa besar.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila seseorang berkata kepada saudaranya: “Wahai kafir” maka ucapan tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya. “2
Beliau ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa melaknat seorang mukmin maka seolah-olah ia membunuhnya dan barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan tuduhan kekafiran maka seolah-olah ia pun membunuhnya”3
Dalam hadits qudsi, diceritakan seperti ini: “Tatkala ada seseorang yang berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni fulan”. Maka Allah berfirman: “Siapa yang berani bersumpah atas Nama-Ku bahwa aku tidak akan mengampuni fulan. Aku telah mengampuninya dan aku gugurkan amalanmu”. Padahal itu hanya satu kalimat saja.4
Meragukan kemusliman atau keimanan seseorang atau diterimanya amal seseorang, adalah pemahaman berbahaya. Perbuatan tersebut menggugurkan keislaman dan mengugurkan amal sang penuduh.
BACA JUGA:
- Setiap anak Lahir dalam keadaan Muslim
- Apakah Syahadat dan Baiat itu Sama? Bisa dilakukan dalam satu waktu?
REFERENSI:
1 Asy Syaikh Shalih Fauzan al Fauzan, “STOP Jangan Mudah mengkafirkan dan membid’ahkan”, hal 36-37, Pustaka Qabail
2 Imam Bukhari dalam Shahihnya 7/97 dari hadits Abu Hurairah.
3 Imam Bukhari dalam Shahihnya 7/84 dari hadits Tsabit bin Dhahak
4 Imam Muslim dalam Shahihnya 4/2023 dari haditsnya Jundub.
Support Da’wah dan Kontak Kami di:
13 Comments