Syahadat adalah gerbang keislaman dan ikrar keimanan, persaksian atau pengakuan terhadap Allah sebagai Rabb dan Nabi Muhammad sebagai Rasulullah. Konsekuensi syahadat adalah menjadi muslim, maka sebelumnya adalah non-muslim.
Sedangkan baiat adalah:
- Pada zaman Rasulullah ﷺ, baiat adalah lafadz setia dan kontrak politik yang diberikan para shahabat kepada Rasulullah, melindungi perjuangan beliau dalam menegakkan negara Islam di Yastrib.
- Sepeninggal Rasulullah ﷺ, konsep bai’at ini juga dipraktekkan para shahabat kepada setiap Khalifah yang terpilih, untuk melaksanakan ِAl Qur’an dan As Sunnah.
- Secara bahasa, menurut Ibnu Al Atsir, baiat adalah ungkapan tentang perjanjian, seperti salah seorang dari keduanya menjual barang yang ada di sisinya dari pemiliknya lalu ia memberikannya dengan jiwa yang ikhlas, tunduk, dan sepenuh jiwa.1
- Secara istilah, menurut ibnu Khaldun, “Bai’at adalah janji untuk taat. Seperti seorang yang membai’at membuat ikrar kepada amirnya agar urusan ia dan kaum muslimin diserahkan kepadanya tanpa ada yang menyelisihinya dalam perkara tsb. Ia mentaatinya dalam perkara yang dibebanlan, baik dalam hal yang menyenangkan atau yang dibenci. Mereka jika memabai’at seorang amir dan berakad dengannya, mereka menjadikan tangan mereka bersalaman dengan amir sebagai penegas perjanjian. Hal tersebut menyerupai perbuatan penjual dan pembeli, sehingga bai’at bersanding dengan salaman menggunakan tangan”
- Konsekuensi baiat bukan keimanan tapi kesetiaan dan loyalitas politik (al-wala’), lahir maupun batin, taat kepada penguasa yang memimpin secara de jure dan de facto untuk menerapkan syariat Allah.
Sehingga, kata bai’at secara bahasa ataupun istilah tidak menujukkan makna syahadat sama sekali.2
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ menolak bai’at seorang anak kecil yang belum baligh.
عَنْ زُهْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هِشَامٍ، وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَذَهَبَتْ بِهِ أُمُّهُ زَيْنَبُ بِنْتُ حُمَيْدٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَقَالَتْ: يَارَسُولَ اللَّهِ بَايِعْهُ، فَقَالَ: “هُوَ صَغِيرٌ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَدَعَا لَهُ”
“Dari Zahrah bin Ma’bad dari kakeknya Abdullah bin Hisyam, dan ia pernah bertemu dengan Nabi ﷺ . Ibunya Zainab binti Humaid pergi ke Rasulullah ﷺ lalu berkata : bai’atlah ia. Rasulullah ﷺ menjawab : “dia masih kecil, lalu beliau mengusap kepalanya serta mendoakannya”3
Imam Nawawi mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa maksud bai’at di sini adalah bai’at untuk keberkahan dan kemuliaan, bukan bai’at taklif. [4]
Bai’at dan Syahadat memiliki konsekuensi yang berbeda. Syahadat berkonsekuensi pindahnya dari non-Islam menjadi Islam, sedangkan Bai’at adalah kontrak politik dari ketidaksetiaan menjadi kesetiaan serta ketaatan.
Dalam perjuangan Nabi ﷺ sendiri, jelas bahwa bai’at yang dilakukan pertama kali oleh Nabi Muhammad ﷺ adalah Bai’at Aqobah 1, dan itu bukanlah syahadat. Sedangkan persaksian keislaman yang dilakukan para shahabat di Mekah dan di Madinah, adalah Syahadat. Sehingga dalam praktek harus dipisahkan jelas, apakah itu syahadat atau bai’at, karena konsekuensi dari keduanya sangat berbeda.
Kesimpulan: Bai’at dan Syahadat memiliki definisi dan konsekuensi yang sangat berbeda, sehingga harus terpisah. Tidak bisa dicampur-aduk.
REFERENSI:
1 Hadits Riwayat Abu Daud no. 2553, derajatnya shahih. Terdapat pula di Bukhari no. 2320 dan 6670, Ahmad no. 17354; diakses melalui aplikasi Ensiklopedi Hadits.
2 Diperoleh dari penjelasan Ust. Robi Pamungkas pengajar di Mahad Al-Abqary dan Khadimus Sunnah Bandung
3 Diperoleh dari penjelasan Ust. Robi Pamungkas, ahli hadits, staf pengajar di Mahad Al-Abqary dan Khadimus Sunnah Bandung
[4] Diperoleh dari penjelasan Ust. Robi Pamungkas, ahli hadits, staf pengajar di Mahad Al-Abqary dan Khadimus Sunnah BandungPersahabatan yang Bertepuk Sebelah Tangan (Part 2)
“Aku ketemu sama dia, sekarang udah berani pakai celana.”“Iya, kan? Sejak “keluar”, dia jadi beda.”“Berani deket sama cowok, lagi.”“Iya. Kerudungnya juga udah nggak panjang lagi.” Dua perempuan yang termasuk senior di kelompok ngajiku ngobrol dengan suara keras. Membicarakan Teteh A, yang dikabarkan membatalkan baiatnya dan keluar dari lembaga NII. Kami, para “junior” pura-pura tidak dengar.…
Pimpinan Laksana Tuhan
Bayangkanlah kamu adalah anggota lembaga yang rajin acara dan infaq persenan. Ketaatanmu pada Pimpinan sungguh luar biasa. Tapi, sadarkah kamu akan bahaya kesyirikan yaitu menuhankan Pimpinan? Kamu memang tak menyembahnya, tapi kamu ikuti semua perintahnya, yang halal jadi haram, yang haram jadi halal, yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya kamu lakukan, yang diperintahkan oleh Allah…
Larangan Infaq 10% dan Porsi Infaq Seharusnya
Ada jaringan dalam lembaga Neo-NII yang mewajibkan umatnya untuk infaq sebesar 10% dari penghasilan. Bagaimana ajaran Islam menyikapi ini? Mari kita lihat hadits Rasulullah ﷺ berikut: Hadits 1 عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى ؟…
Support Da’wah dan Kontak Kami di:
10 Comments